TAMANSARI | Kabupaten Bogor – Warga mengecam dugaan pembuangan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Tamansari Sukajadi ke lahan perkebunan warga. Senin 14 September 2026.
Dapur SPPG tersebut berada di Kampung Gadog Kaler, RT 01 RW 03, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Persoalan ini mencuat setelah Lembaga Survei Kepuasan Masyarakat mendatangi dapur SPPG Tamansari Sukajadi untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dugaan limbah IPAL yang mengalir atau dibuang ke area perkebunan warga.
Saat dikonfirmasi mengenai lokasi pembuangan limbah, Asisten Lapangan atau Aslap SPPG Tamansari Sukajadi menyebut bahwa limbah tersebut dibuang ke kebun warga.
"Limbahnya dibuang di kebun warga," kata Aslap saat dikonfirmasi.
Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim investigasi dengan mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat pembuangan limbah.
Hasil penelusuran tim menemukan limbah berada di area perkebunan warga. Selain itu, di lokasi juga tercium aroma tidak sedap yang disebut serupa dengan keluhan masyarakat sebelumnya.
Temuan tersebut memicu pertanyaan mengenai pengelolaan IPAL di SPPG Sukajadi, terutama terkait lokasi pembuangan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah SPPG Sukajadi.
Masyarakat juga meminta dapur SPPG tersebut mendapat teguran apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.
Warga menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dengan masyarakat sekitar.
Ketua Umum Lembaga Survei Kepuasan Masyarakat, Dadan Syarif Mutoan ST.,MM.,CHRMP turut meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian serius BGN.
Dadan berharap SPPG Tamansari Sukajadi dapat diberikan sanksi penghentian sementara atau suspend apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar yang ditetapkan BGN.
"Kalau memang terbukti tidak memenuhi standar dan persoalan limbah dengan warga belum diselesaikan, kami berharap SPPG Tamansari Sukajadi dapat disuspend sesuai ketentuan dan standar SPPG," ujar Dadan.
Permintaan pemeriksaan tersebut sejalan dengan kebijakan BGN. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 mengatur secara khusus mengenai sisa pangan, sampah dan air limbah domestik dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Regulasi tersebut dibuat antara lain untuk menjaga kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran lingkungan serta memastikan penerapan prinsip higiene dan sanitasi pangan.
BGN menegaskan setiap SPPG wajib mengelola air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas dapur. Pengelolaan tersebut menjadi bagian dari standar operasional agar kegiatan SPPG tidak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan maupun lingkungan.
Dengan demikian, dugaan pembuangan limbah IPAL ke perkebunan warga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, termasuk mengecek kondisi IPAL, jalur pembuangan, kualitas air limbah serta dampaknya terhadap lingkungan.
BGN sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap 1.251 SPPG di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG dikenai penghentian sementara atau suspend, 210 SPPG mendapat SP-1 dan 11 SPPG mendapat SP-2.
BGN menyebut sejumlah temuan yang menjadi dasar penindakan antara lain infrastruktur yang tidak memenuhi standar dan ketiadaan IPAL.
BGN juga memiliki mekanisme penghentian sementara terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar. Dalam dokumen petunjuk teknis BGN, kondisi fasilitas yang tidak memadai atau tidak sesuai standar, termasuk kondisi IPAL yang buruk, dapat menjadi bagian dari pertimbangan penindakan sesuai hasil pengawasan dan prosedur yang berlaku.
Bahkan, BGN menegaskan bahwa masalah IPAL dapat berdampak pada status operasional SPPG. Dalam penjelasan resminya, BGN mencontohkan kondisi aliran IPAL yang mampet hingga membanjiri permukiman warga sebagai kondisi yang dapat menyebabkan fasilitas dinilai tidak memenuhi kesiapan operasional dan berujung pada penghentian insentif.
Atas persoalan tersebut, Lembaga Survei Kepuasan Masyarakat meminta BGN dan instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dinilai penting agar dapat diketahui apakah limbah yang ditemukan di perkebunan warga memang berasal dari IPAL SPPG, bagaimana kondisi sistem pengolahannya, serta apakah proses pembuangannya telah memenuhi ketentuan.
Jika hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran standar, warga berharap BGN memberikan tindakan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian sementara atau suspend apabila memang memenuhi dasar penindakan.
Team Redaksi


