Dinas Pendidikan Adakan Pendampingan Pengelolaan BOSP Supaya Tepat Sasaran


KAB BOGOR - Sesuai dengan regulasi dan tata kelola berdasarkan juknis Permendikbud No 63 Tahun 2023 agar cara pengelolan dana BOSP tepat sasaran,akuntabel, profesional Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor adakan kegiatan pendampingan teknis BOSP kesetaraan ke seluruh lembaga PKBM yang ada di Kab Bogor pada,Rabu 12/02/25

Bertempat di hotel Rizen Padjajaran  Hotel Jln Puncak Cisarua Kepala Bidang Pendidikan Kabupaten Bogor Siswanto Spd MM mengatakan,pihaknya telah membuka rapat pembahasan BOSP yang diikuti ratusan lembaga PKBM di Kabupaten Bogor.

“Hari ini kita telah membuka rapat gelombang 2 pendampingan BOSP bagi kepala kesatuan pendidikan kesetaraan,yang di ikuti seluruh perwakilan ketua lembaga yang mendapatkan dana BOSP pendidikan kesetaraan di tahun 2025,”Jelasnya

"Ia juga menyampaikan, bahwa BOSP merupakan bentuk inisiatif Kemendikbud untuk memberikan apresiasi kepada pengelola satuan pendidikan yang ada di Kab Bogor

Dan juga ada hal penting terkait ada beberapa lembaga yang memang NISN siswanya belum muncul,sehingga belum terbitnya izajah ini harus segera di benahi admistrasi rekam didik siswa yang akurat,"terangnya

Terkait raport, pembelajaran ini benar - benar harus segera di benahi,terutama rekam didik siswa untuk tahun depan verval data, asesmen harus benar di lakukan agar kedepan lulusan 2025/2026 lebih sempurna 

“Kita harap para PKBM dapat memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai dengan yang mereka butuhkan dan memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial,agama,budaya dan lainnya untuk memperoleh layanan pendidikan dan dapat mengakomodir berbagai keragaman yang ada

“Melalui pendampingan BOSP bagi para satuan lembaga kesetaraan diharapkan para peserta dapat memahami peruntukan penggunaan dana BOSP Pendidikan kesetaraan sesuai dengan Permendikbud nomor 63 tahun 2023,” harapnya.

Ia menambahkan, penyaluran BOSP ke para lembaga PKBM juga dapat meningkatkan tata kelola anggaran sekolah serta membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan administrasi penganggaran.

“Bukan hanya itu ini juga dapat meningkatkan pelaksanaan dan penatausahaan keuangannya dan ini berdasarkan Permendikbud nomor 63 tahun 2024 tentang menjunjung teknis penggunaan BOSP pendidikan kesetaraan," Tutupnya 

Editor : Omseki74


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR