Jakarta,– expost.co.id-
Sidang lanjutan pemeriksaan persidangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 kembali digelar di Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/2). Persidangan yang berlangsung sejak pukul 08:00 hingga 09:39 WIB ini beragenda Pembuktian Lanjutan dan Pengesahan Alat Bukti Tambahan.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Asrul Sani mempertegas bukti yang diajukan oleh pihak terkait, Aries Sandi DP. Salah satu bukti yang dihadirkan adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tahun 1995 atas nama Ike Maria, yang disebut sebagai teman Aries Sandi. Bukti ini diperkuat dengan pernyataan tertulis yang telah disahkan melalui akta notaris, di mana Ike Maria menyatakan bahwa ia dan Aries Sandi sama-sama mengikuti ujian persamaan di SMA Negeri 1 Bandar Lampung, yang diselenggarakan oleh Kanwil Dinas Pendidikan pada tahun tersebut.
Dengan adanya bukti ini, dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, yang menyatakan bahwa tidak ada ujian persamaan pada tahun 1995, menjadi lemah dan menegaskan bahwa keberadaan dokumen serta keterangan saksi yang telah dinotariskan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pihak terkait Tim Hukum Arisandi DP dalam membantah tuduhan yang disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum pemohon.
Sementara itu, polemik mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada tahun 2018 saat dinas Pendidikan Provinsi Lampung masih dipimpin oleh Sulpakar, juga menjadi sorotan. SKPI ini sebelumnya digunakan Aries Sandi sebagai salah satu syarat pencalonannya dalam Pilkada Pesawaran 2024 dan beberapa pencalonan lain pada beberapa kontestasi Pileg.
Kuasa hukum Aries Sandi mempertanyakan kepada saksi pemohon, yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang baru, Thomas Amirico, apakah surat tersebut telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Pihak Dinas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan SKPI tersebut tidak sah.
Namun, yang menjadi tanda tanya adalah tindakan Dinas Pendidikan yang diduga secara sepihak mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa SKPI milik Aries Sandi cacat administrasi. Langkah ini menimbulkan perdebatan mengenai dasar hukum yang digunakan, mengingat belum adanya keputusan pengadilan yang membatalkan dokumen tersebut secara sah.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sengketa hasil Pilkada Pesawaran 2024, di mana MK akan mempertimbangkan seluruh alat bukti sebelum mengambil keputusan final terkait perkara ini. Perkara tersebut akan dimusyawarahkan oleh sembilan Hakim MK dan putusannya dijadwalkan akan dibacakan pada 24 Februari mendatang. ( Z )