Klarifikasi di Kejari: Junaidi Ungkap Dugaan Manipulasi Program Ketahanan Pangan di Desa Durian

 


Pesawaran Lampung

expost.co.id

 Junaidi, warga Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, menghadiri undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada Senin (4/8/2025). 

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Junaidi pada 9 Juli 2025 terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Durian, Misriadi.

Junaidi datang didampingi oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung. Ia mengaku dipanggil oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

"Tadi saya dimintai keterangan karena saya yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Saya juga melihat bahwa Kepala Desa Durian turut hadir di kantor kejaksaan," ujar Junaidi usai pemeriksaan.

Dalam keterangannya, Junaidi menyampaikan bahwa ia pernah menjabat sebagai Ketua LPM Desa Durian tahun 2024. Saat itu, ia diminta menandatangani dokumen pembelian kambing untuk program ketahanan pangan. Namun, ia menolak karena tidak diberi informasi jelas mengenai jumlah kambing, anggaran yang digunakan, dan lokasi ternak tersebut.

"Banyak hal yang janggal. Kami sempat turun ke lapangan dan menemukan sejumlah kegiatan pengadaan yang tidak sesuai," tegas Junaidi.

Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami dari AMP bersama media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap Kejari Pesawaran serius menangani dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024," tegas Tanjung.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Durian, Misriadi, dilaporkan ke Kejari Pesawaran oleh sejumlah warga atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun 2024. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari, Puad, pada Rabu (9/7/2025).

Dalam laporan warga, disebutkan adanya perubahan kegiatan dalam APBDes tanpa persetujuan yang sah. Salah satu contoh yang disoroti adalah program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang seharusnya memberikan upah kepada pekerja namun justru diubah menjadi kerja gotong royong tanpa bayaran.

Tak hanya itu, penyaluran bantuan untuk kelompok nelayan juga dinilai bermasalah. Meski dianggarkan sebesar Rp45 juta per kelompok, realisasinya hanya Rp22,5 juta. Begitu pula dengan pembelian kambing ternak, yang diduga fiktif atau tidak sesuai nilai anggaran.

Kejari Pesawaran saat ini masih mendalami laporan dan telah memulai proses klarifikasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. ( Zul )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR