Lampung Utara, Expose - Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan kliennya, Su. Desakan ini muncul setelah penyidik menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan.
“Kami minta pihak kepolisian Unit PPA Polres Lampung Utara bekerja profesional untuk segera menetapkan tersangka karena kasusnya sudah naik ke penyidikan,” tegas M. Fahreza, Senin (15/9/2025).
Menurut dia, peningkatan status perkara menjadi bukti kuat bahwa alat bukti telah terpenuhi. “Mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, hasil visum, semuanya mengarah kepada fakta yang kami laporkan,” ujarnya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima pihak pelapor pada 11 September 2025 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Apfriyadi. “Tidak ada alasan menunda penetapan tersangka,” tambah Fahreza.
Ia juga membantah tudingan adanya kriminalisasi atau rekayasa kasus. “Klien kami adalah korban. Laporan kami disertai dua alat bukti permulaan yang sah: keterangan korban, saksi, dan hasil visum. Semua dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Menanggapi isu bahwa Su sempat mangkir dari panggilan penyidik, Fahreza menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. “Klien kami selalu kooperatif menjalani proses hukum,” katanya.
Fahreza mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi penyidikan. “Jika ada oknum yang berani mengintervensi, kami tidak akan segan menempuh langkah hukum,” tandasnya.
Kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Su melalui LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada 2 Agustus 2025. Peristiwa diduga terjadi di kediaman Su di Kecamatan Bukitkemuning pada 10 dan 15 Juli 2025, dengan terlapor Am, istri Su.