WAY KANAN, Expose – Kejaksaan Negeri Way Kanan Tetapkan Dua Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung, Senin (27/10/2025).
Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.46 Wib, bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan, telah dilakukan penetapan serta penahanan tersangka terhadap EKO KUNCORO Bin SUTORO dan ZAINAL ABIDIN BIN LANJUMIN (ALM) (dalam berkas perkara terpisah) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung, berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635, berdasarkan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29-2-2016 dengan nilai kontrak Rp4.789.801.000 oleh pelaksana PT. Haga Unggul Lestari.
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka EK dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka ZL (Alm),
dalam hal ini penetapan kedua tersangka tersebut didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Nomor : PRINT-02/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 03 Juli 2025 Atas Nama Tersangka ZL dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 Atas Nama Tersangka EK yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : PRINT-998/L.8.17/Fd.2/10/2025, tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka EK dan Nomor : PRINT-997/L.8.17/Fd.2/10/2025, tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka ZL.
Kedua Tersangka, masing - masing disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua tersangka dilakukan Penahanan Di Lapas IIB Way Kanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai dari tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 15 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J. Sinaga, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan kepada awak media.
“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Tersangka atas nama tersangka EK dan ZL yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung," ungkapnya.
"Dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan serta Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka merupakan sebuah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi. Demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisi, " pungkasnya.


