Bandar Lampung —
Xpost.co.id
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Lampung (DPP FOKAL), Abzari Zahroni yang akrab disapa Bung Roni, bersama tim mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (4/2/2026).
Kedatangan tersebut bertujuan mempertanyakan tindak lanjut laporan DPP FOKAL yang disampaikan pada 15 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Proyek bernilai Rp48 miliar tersebut tersebar di 33 titik daerah irigasi pada delapan kabupaten dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) pada Tahun Anggaran 2025.
Bung Roni menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejati Lampung, laporan DPP FOKAL telah diterima dan saat ini masih dalam tahap kajian teknis untuk menentukan apakah penanganannya akan dilakukan oleh bidang Intelijen atau Pidana Khusus (Pidsus).
“Pihak Kejati menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan BBWS, pekerjaan proyek tersebut masih berlangsung dan memperoleh tambahan waktu kontrak hingga 19 Februari 2026, serta telah dikoordinasikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Oleh karena itu, Kejati masih melakukan kajian sebelum mengambil langkah lanjutan,” ujar Bung Roni.
Menanggapi hal tersebut, Bung Roni menyampaikan apresiasi atas respons dan tindak lanjut Kejati Lampung terhadap laporan DPP FOKAL. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan korupsi pada proyek irigasi BBWS Mesuji Sekampung bukan semata persoalan administrasi yang kemudian dikembalikan ke internal Kementerian PUPR.
“Indikasi yang kami laporkan adalah persoalan teknis pekerjaan fisik, berupa dugaan pengurangan kualitas dan volume pekerjaan yang mengarah pada perbuatan curang. Ini merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Menurut Bung Roni, ketentuan tersebut secara jelas mengatur perbuatan curang oleh kontraktor serta pembiaran oleh pejabat teknis dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu, meskipun proyek masih dalam tahap pengerjaan, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melakukan proses hukum atas laporan masyarakat.
“Jangan menjadikan mekanisme administrasi internal Dirjen SDA maupun BBWS sebagai dalih untuk menunda penegakan hukum, karena dugaan perbuatan curang itu diduga telah terjadi sejak awal pelaksanaan proyek,” lanjutnya
DPP FOKAL juga mendesak aparat penegak hukum dan pihak BBWS agar bersikap objektif dan tidak terburu-buru melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan sebelum seluruh aspek teknis dipastikan sesuai spesifikasi dan bebas dari indikasi penyimpangan.
“PHO jangan dijadikan tameng untuk melegalkan pekerjaan bermasalah. Kami meminta agar seluruh proses serah terima pekerjaan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak mengabaikan laporan dan temuan masyarakat,” kata Bung Roni.
Meski demikian, DPP FOKAL tetap menghargai langkah yang telah diambil Kejati Lampung. FOKAL memastikan akan terus melakukan pengawasan lapangan hingga berakhirnya masa kontrak tambahan pada 19 Februari 2026.
“Setelah itu kami akan menyerahkan bukti tambahan dan saksi, baik dari masyarakat maupun pekerja di lapangan, termasuk temuan di titik irigasi lain yang sedang kami dalami. Ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Bung Roni. ( Zul )


