Viral Di Media Sosial,Geger di Pati, Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Disebut Ada yang Hamil


LIPUTAN KHUSUS PATI – Jagat media sosial digegerkan dengan mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pengasuh pondok pesantren dilaporkan ke Polresta Pati atas dugaan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.

Kasus ini sontak memicu gelombang kemarahan publik. Sosok yang seharusnya menjadi pembimbing dan pelindung para santri justru diduga menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan tindakan tak bermoral.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Hingga saat ini, delapan korban telah resmi melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak kepolisian.

 "Korban yang melapor ada delapan orang. Namun berdasarkan keterangan korban dan saksi, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati," ungkap Ali, Rabu (29/4/2026).
Mayoritas korban diketahui masih berusia belia dan duduk di bangku SMP. Sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim piatu yang menempuh pendidikan secara gratis di pondok tersebut.

Modus yang diduga digunakan pelaku adalah memanggil korban pada malam hari. Para santriwati disebut mendapat ancaman akan dikeluarkan dari pondok apabila menolak memenuhi permintaan terlapor.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali selama tiga tahun terakhir. Lokasi kejadian disebut berada di beberapa tempat di lingkungan pondok, termasuk sebuah bedeng dan kamar pribadi terlapor.

Yang lebih memprihatinkan, terdapat informasi bahwa salah satu korban diduga sempat hamil. Kuasa hukum menyebut korban tersebut kemudian dinikahkan dengan santri binaan pondok.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan Sat Reskrim Polresta Pati.

"Benar, TKP berada di wilayah Tlogowungu. Saat ini kasus ditangani Sat Reskrim Polresta Pati," tegasnya.
Kasus ini menuai perhatian luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan guna memberikan keadilan bagi para korban.

Terlapor saat ini masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Proses hukum sedang berlangsung, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Jurnalis Hendri S
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR