Pesawaran Lampung-
Xpost.co.id
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran memeriksa 21 saksi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Selasa (5/5/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Padang Cermin itu melibatkan perangkat desa dan warga setempat guna memperkuat alat bukti penyidikan. Sebelum diperiksa, para saksi terlebih dahulu diambil sumpah di bawah Al-Qur’an.
Penyidikan dilakukan bersama Tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi Dana Desa.
Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran, Safrudin Tanjung, meminta proses hukum dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran pidana.
“Ini proses terakhir, jangan sampai hanya proses pengembalian. Apabila terbukti melanggar hukum, harus diproses secara pidana,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga, Junaidi, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Sejak awal saya sampaikan bahwa proses hukum itu panjang. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, kita ikuti alurnya,” ujarnya.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran belum mengungkap identitas calon tersangka karena kasus masih dalam tahap pendalaman penyidikan. ( Zul )


