Gelar Aksi di DPUPR Cilegon, Gempita Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek Jalan Protokol


CILEGON, EXPOST.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) menggelar aksi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Senin (28/9/2026).

Dalam aksi tersebut, Gempita menyampaikan sejumlah dugaan persoalan dalam proses mini kompetisi, mulai dari dugaan cacat administrasi hingga dugaan pemalsuan dokumen. Proyek yang menjadi sorotan tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp3,8 miliar.

Ketua Harian DPW LSM Gempita Provinsi Banten, Ubaidilah, mengatakan aksi tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi kepada DPUPR Kota Cilegon, namun belum memperoleh respons yang dianggap memadai.

"Demo ini merupakan langkah berikutnya yang kami ambil setelah somasi berulang kali tidak mendapat respons dari pihak DPUPR Kota Cilegon terkait proyek mini kompetisi rekonstruksi dan revitalisasi jalan protokol," kata Ubaidilah.

Ubaidilah mengklaim pihaknya menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen dalam proses mini kompetisi. Selain itu, ia juga menduga terdapat pengondisian terhadap peserta yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek.

"Kami menduga ada pemalsuan dokumen dalam proses mini kompetisi. Kami juga menduga adanya pengondisian terhadap pemenang proyek," ujarnya.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan forum klarifikasi. Jika nantinya ditemukan adanya cacat administrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan, ia meminta proses tersebut dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Apabila administrasinya cacat dalam proses lelang atau mini kompetisi, maka harus dilakukan evaluasi sesuai peraturan yang berlaku. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentunya harus ada tindakan sesuai ketentuan," katanya.

Aksi Gempita kemudian dimediasi oleh pihak kepolisian bersama unsur terkait. Dalam pertemuan tersebut, menurut Ubaidilah, disepakati akan digelar forum khusus yang mempertemukan Gempita dengan Kepala DPUPR Kota Cilegon beserta jajaran.

Ubai berharap forum tersebut menjadi ruang untuk membedah sekaligus mengklarifikasi bukti-bukti yang diklaim dimiliki Gempita. Ia juga meminta Pemerintah Kota Cilegon memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan transparan serta akuntabel.

"Kami masih menunggu jadwal dari pihak Muspida untuk pertemuan tersebut. Tujuannya untuk membedah dan mengklarifikasi dugaan yang kami sampaikan," ujarnya.

Ia mengatakan, apabila forum yang telah disepakati tidak kunjung terlaksana, Gempita mempertimbangkan untuk kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Kami berharap forum itu benar-benar dilaksanakan. Kalau tidak ada pertemuan seperti yang dijanjikan, kami akan mengambil langkah berikutnya, termasuk aksi yang lebih besar," katanya.

Ia menyebut aksi tersebut diikuti sekitar 200 orang. Ia memastikan aksi berlangsung kondusif dan bertujuan menyampaikan aspirasi.

"Massa sekitar 200 orang dan alhamdulillah kondusif. Tujuan kami bukan untuk anarkis atau merusak gedung, tetapi menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, Gempita juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan atau dokumen pendukung dalam proses mini kompetisi.

Ubaidilah menegaskan pihaknya ingin dugaan tersebut terlebih dahulu dibuktikan melalui forum klarifikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Pemalsuan tanda tangan dukungan itu sangat fatal. Karena itu kami ingin membuktikannya terlebih dahulu melalui forum yang dimediasi oleh unsur Muspida," katanya.

Ia juga menyebut dalam pertemuan dengan pihak kepolisian terdapat pembahasan mengenai kemungkinan langkah hukum apabila bukti yang disampaikan Gempita nantinya terbukti.

"Kalau dalam pembahasan barang bukti nanti terbukti bahwa apa yang kami sampaikan benar, kami berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya," ujarnya.

Ia juga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp3,8 miliar. Namun, ia mengakui dugaan pelanggaran maupun nilai kerugian yang berkaitan dengan persoalan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses pengadaan.

Ia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. Ia juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke lembaga antikorupsi apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.

"Ini tidak akan kami biarkan. Kalau memang nanti terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan," tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan jalan tetap berjalan. Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah proses pengadaan dan pelaksanaan proyek harus dilakukan sesuai ketentuan.

"Bukan berarti kami tidak mau pembangunannya berjalan. Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi prosesnya harus sesuai aturan dan tidak boleh ada persoalan administrasi yang dibiarkan," katanya.

Tidak hanya proyek di DPUPR, Gempita juga menyatakan tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah kegiatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Kota Cilegon.

"Kami juga sedang membuat surat investigasi terhadap beberapa dinas lainnya. Tujuannya adalah mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan bersih," pungkasnya. (Red/Saf).


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama