Proyek Rekonstruksi Jalan Kali Sari–Muji Mulyo Rp2,46 Miliar Disorot, DPP For-WIN Minta Dinas PU Lamsel Klarifikasi

LAMPUNG SELATAN — Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Kali Sari–Muji Mulyo (R.215), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) 

Sorotan tersebut dituangkan dalam surat DPP For-WIN Nomor 020/Fwn-Lpg/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, ST., MT, dengan tembusan kepada Bapak Adol Chepi Bahuga, ST.

Surat tersebut berisi permintaan koordinasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, paket pekerjaan bernama Rekonstruksi Jalan Ruas Kali Sari–Muji Mulyo (R.215) Kecamatan Natar Lampung Selatan. Pengguna jasa tercantum Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan, dengan CV Rancakera sebagai konsultan dan CV Bumi Karakata(u) sebagai kontraktor.

Nilai pekerjaan tercantum sebesar Rp2.466.132.941.

DPP For-WIN Soroti Sejumlah Temuan

Dalam suratnya, DPP For-WIN menyebut tim telah melakukan pemantauan di lapangan terhadap pekerjaan tersebut.

Salah satu hal yang disoroti adalah tidak adanya nomor kontrak dan tanggal kontrak yang terpampang pada banner proyek. DPP For-WIN juga menyoroti proses pemeriksaan slump pada pekerjaan beton.

Menurut surat tersebut, pemeriksaan slump disebut dilakukan oleh tenaga yang disebut sebagai tukang secara manual, sementara tim DPP For-WIN mempertanyakan prosedur pemeriksaan tersebut.

DPP For-WIN juga mencatat adanya dugaan kondisi water-cement ratio (WC) yang tinggi serta menyebut tidak ditemukannya pembuatan sampel di lapangan berdasarkan pemantauan mereka.

Atas temuan tersebut, DPP For-WIN meminta Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Minta Pemeriksaan, Bukan Sekadar Klarifikasi

DPP For-WIN menilai temuan lapangan tersebut perlu ditindaklanjuti secara teknis agar kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran daerah dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan.

Dalam surat tersebut bahkan disebut adanya dugaan “pembiaran dalam pelaksanaan proyek” dan persoalan jaminan mutu. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan atau dugaan yang disampaikan DPP For-WIN dan belum merupakan kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pengecekan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, pengujian beton, hasil pemeriksaan mutu serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.

Dinas PU Diharapkan Segera Berikan Penjelasan

Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp2,46 miliar, transparansi dan pengawasan terhadap pekerjaan menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya.

Ketua DPP For-WIN Aminudin, SP dan bidang Teknik Konstruksi Beton yang ditandatangani Zubaidi, meminta adanya komunikasi dan klarifikasi bersama Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan.

Publik kini menunggu penjelasan dari Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan, konsultan CV Rancakera, maupun kontraktor CV Bumi Karakatau terkait temuan yang disampaikan tersebut.

Jika diperlukan, pemeriksaan teknis di lapangan dapat menjadi dasar untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah memenuhi spesifikasi dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Media ini akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Dinas PU Lampung Selatan, konsultan, kontraktor, maupun pihak terkait lainnya.(Red) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama