*Puruk Cahu,10 November 2026, Murung Raya, Kalteng -* Puluhan eks karyawan PT. BSN ( Barito Samudera Nusantara) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, menuntut keadilan. Hingga hari ini, Minggu (01/11/2026), hak pesangon dan Kompensasi mereka belum dibayarkan oleh perusahaan dan terkesan diabaikan.
Para eks karyawan mengaku sudah berkali-kali melakukan mediasi, baik secara kekeluargaan maupun melalui Disnaker, namun pihak PT. BSN selalu ingkar janji dengan berbagai alasan.
"Kami sudah bekerja bertahun-tahun membangun perusahaan ini, tapi setelah kami diberhentikan, hak kami tidak dibayarkan. Janji bulan ini, janji bulan depan, sampai sekarang nihil. Kami minta Pemda Murung Raya jangan tutup mata," ungkap salah satu perwakilan eks karyawan PT.BSN dengan nada kecewa.
Mereka berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, khususnya Bupati Murung Raya dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Murung Raya, dapat mengambil tindakan tegas sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
*TUNTUTAN EKS KARYAWAN PT.BSN:*
1. Meminta Disnakertrans Murung Raya memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada Manajemen PT.BSN yang lalai membayar pesangon.
2. Meminta Bupati Murung Raya mengevaluasi izin operasional PT.BSN yang tidak taat terhadap hak-hak normatif karyawan.
3. Meminta PT.BSN segera membayarkan seluruh pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya sesuai UU No. 6 Tahun 2023 / PP No. 35 Tahun 2021.
"Kami ini warga Murung Raya juga. Kalau perusahaan nakal seperti ini dibiarkan, akan banyak lagi korban berikutnya. Kami minta keadilan, bukan belas kasihan. Bayarkan hak kami," tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT.BSN belum memberikan keterangan resmi.
Para eks karyawan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke Provinsi dan akan menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati dan DPRD Murung Raya jika dalam 7 hari tidak ada kelanjutannya.
