Diduga Tak Sesuai Harapan, Proyek TPT Rp215 Juta di Jerang Ilir Diminta Diperiksa


CILEGON|EKSPOS.CO.ID - Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan KH. M. Sadeli, Linkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mendapat sorotan dari LSM Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (JAPATI) Kota Cilegon.

Pada papan informasi proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp215.878.000 dan bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Sinar Kedaung Perkasa (SKP), sementara konsultan pengawas dalam kegiatan tersebut adalah PT Esa Sakti Consultant (ESC).

Hasil pantauan LSM JAPATI di lapangan terhadap kondisi pekerjaan tersebut terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, terutama berkaitan dengan metode pelaksanaan dan kualitas pekerjaan.

Salah satu yang menjadi perhatian terlihat dalam dokumentasi video berdurasi sekitar 23 detik. Dalam rekaman tersebut, tampak pemasangan batu kali dilakukan pada area selokan yang masih terdapat genangan air dan lumpur.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari LSM JAPATI mengenai proses persiapan pekerjaan, termasuk pengeringan area kerja serta keberadaan dan kedalaman galian pondasi sebelum pemasangan material dilakukan.

Ketua LSM JAPATI Kota Cilegon, Ari Hermawan, mengatakan pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, kondisi pekerjaan yang ditemukan perlu diperiksa secara langsung oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

"Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Tetapi apa yang kami lihat di lapangan perlu menjadi perhatian. Karena itu, kami meminta pihak terkait turun langsung untuk melihat kondisi pekerjaan dan memastikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan kontrak," ujar Ari yang akrab disapa Dumung, Minggu, (04/10/2026).

Ari juga mengajak masyarakat Linkungan Jerang Ilir untuk ikut berpartisipasi mengawasi pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan agar pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD dapat berjalan transparan dan mengutamakan kualitas.

"Kami mengajak masyarakat, khususnya warga Linkungan Jerang Ilir, untuk ikut mengawasi. Ini merupakan anggaran publik, sehingga pelaksanaannya harus kita kawal bersama. Kalau ada yang perlu dipertanyakan, sampaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme," katanya.

Selain masyarakat, Ari juga meminta DPRD Kota Cilegon dan dinas terkait melakukan pengecekan lapangan.

“Kami meminta DPRD Kota Cilegon, dinas terkait, termasuk Dinas Perkim, dan apabila diperlukan APH, untuk turun mengecek langsung. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah terjadi kerusakan. Lebih baik diperiksa sejak pekerjaan masih berlangsung," tegasnya.

Ia menegaskan pemeriksaan tersebut dapat memastikan apakah pekerjaan TPT telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, volume, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan nantinya, apakah dapat menjadi dasar untuk menentukan pekerjaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau masih memerlukan perbaikan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan belum memberikan keterangan terkait sorotan LSM JAPATI tersebut.

Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai metode pelaksanaan dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. (Red/As).

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama