Gelar Investigasi Internal, Rutan Muntok Bantah Tudingan Transaksi Narkoba dan Tegaskan Komitmen Pengawasan Ketat

MUNTOK, BANGKA BARAT — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok secara resmi meluruskan dan membantah tudingan mengenai adanya peredaran narkotika serta penggunaan gawai (ponsel) ilegal di dalam blok hunian warga binaan. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan dan materi foto di ruang publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi internal menyeluruh yang dilakukan jajaran pengamanan Rutan Muntok, tidak ditemukan adanya aktivitas transaksi narkotika maupun pelanggaran sistem keamanan sebagaimana isu yang berkembang liar belakangan ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan verifikasi faktual dan meminta keterangan dari warga binaan yang namanya terseret dalam pemberitaan, termasuk penelusuran terhadap bukti-bukti yang beredar.
“Sudah kami lakukan investigasi terkait informasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, kami tegaskan bahwa tidak ditemukan adanya transaksi narkotika seperti yang diberitakan,” tegas Andri Ferly kepada awak media, Selasa (29/09/2026).
Verifikasi Fakta: Dokumentasi Medis dan Bukti Transfer Tak Terkait
Menjawab polemik beredarnya foto yang dinarasikan sebagai bukti aktivitas mencurigakan di dalam sel, Andri meluruskan konteks sebenarnya dari dokumentasi tersebut. Ia membenarkan bahwa latar belakang tempat memang berada di lingkungan Rutan Muntok, namun foto-foto tersebut bukanlah kejadian baru dan sama sekali tidak berkaitan dengan praktik terlarang.
Andri merinci bahwa foto yang memperlihatkan adanya jendela merupakan dokumentasi resmi petugas kesehatan internal saat melakukan kontrol dan pemeriksaan medis berkala terhadap warga binaan di blok hunian. Sementara satu foto lainnya merupakan dokumentasi lawas sekitar tahun 2024 yang diambil oleh seorang warga binaan yang saat ini status hukumnya telah selesai dan telah bebas.
“Foto tersebut memang berada di dalam rutan. Foto yang terlihat ada jendelanya adalah foto dari petugas kesehatan rutan sewaktu kontrol kesehatan warga binaan. Sedangkan foto satu lagi merupakan arsip lama sekitar tahun 2024 oleh warga binaan yang kini sudah bebas,” jelas Andri.
Mengenai salinan bukti transfer perbankan yang diisukan berkaitan dengan transaksi narkotika jaringan rutan, Andri memastikan dokumen tersebut tidak berkaitan dengan operasional maupun penghuni Rutan Muntok. Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan konfirmasi langsung terhadap warga binaan terkait, transaksi keuangan tersebut murni urusan pihak luar dan tidak bersumber dari aktivitas di dalam rutan.
“Kami pastikan bukti transfer tersebut bukan berasal dari dalam rutan. Warga binaan yang diberitakan juga sudah kami mintai keterangan resminya untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” imbuhnya.
Sayangkan Pemberitaan Sepihak, Kedepankan Kode Etik Jurnalistik
Pihak Rutan Kelas IIB Muntok menyayangkan terbitnya narasi dan opini di sejumlah media siber yang beredar tanpa adanya proses konfirmasi (check and recheck) atau perimbangan informasi (cover both sides) terlebih dahulu kepada institusi terkait, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Kendati demikian, Andri menyatakan pihak rutan memilih menyikapi sorotan publik secara bijak dan proporsional. Kritik dan atensi media diposisikan sebagai bahan masukan konstruktif untuk memperketat tata kelola pengamanan blok hunian secara berkelanjutan.
“Kami menyayangkan karena sebelumnya tidak ada konfirmasi kepada pihak rutan. Namun, kami tetap menanggapi secara positif dan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan,” tutur Andri Ferly.
Ia menambahkan, jajaran Rutan Muntok saat ini terus memperketat razia serta penertiban barang-barang terlarang (sweeping) di seluruh kamar hunian. Langkah konsisten ini sejalan dengan arahan serta instruksi langsung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait komitmen Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
Rutan Muntok mengimbau kepada segenap insan pers dan masyarakat luas untuk menguji setiap informasi yang berkembang secara objektif serta berbasis data faktual, guna mencegah terbangunnya opini sesat yang dapat mencederai integritas institusi pemasyarakatan. Pihak rutan juga senantiasa membuka pintu komunikasi seluas-luasnya bagi verifikasi jurnalistik yang akuntabel dan profesional***



SPONSOR
Lebih baru Lebih lama