Bandar Lampung — Sebuah rumah di wilayah Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu Raya, Bandar Lampung, diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus gudang transit rokok merek Sky yang disinyalir ilegal. Aktivitas di lokasi tersebut menjadi sorotan setelah adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti sejumlah awak media.
Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran awak media, rumah tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Lokasi itu disinyalir digunakan untuk menyimpan rokok sebelum didistribusikan ke sejumlah toko dan warung di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Meski demikian, status rokok yang disimpan di lokasi tersebut, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan cukai, masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum (APH), termasuk instansi yang berwenang di bidang cukai, segera menindaklanjuti informasi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Pada intinya, kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan apabila tempat itu dijadikan lokasi usaha ilegal. Kami khawatir aktivitas tersebut berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” ungkap seorang warga.
Jamal Belum Memberikan Klarifikasi
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media berusaha meminta keterangan dari Jamal, yang disebut sebagai pihak penanggung jawab aktivitas di lokasi tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun pada Kamis (29/10/2026), awak media belum memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan. Karena itu, dugaan mengenai fungsi rumah tersebut dan status rokok yang disimpan di dalamnya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Ketentuan Hukum Terkait Rokok Ilegal
Peredaran rokok yang melanggar ketentuan cukai dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur sejumlah ketentuan pidana terkait barang kena cukai.
Pasal 54 mengatur sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur sanksi terhadap pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang tersebut.
Penerapan pasal dan sanksi pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian unsur pelanggaran oleh aparat berwenang.
Masyarakat berharap informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar status aktivitas di lokasi menjadi jelas. Aparat terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar yang cukup, sehingga penanganan persoalan ini berjalan sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Jamal dan keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai dugaan aktivitas penyimpanan serta distribusi rokok merek Sky tersebut.(Red)

