Lampung Timur — Rencana penataan kawasan depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan anggaran mencapai Rp9 miliar menuai sorotan. Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Lampung Timur, Husnan Efendi, mempertanyakan urgensi proyek yang dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut.
Husnan menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka alasan dan skala prioritas pembangunan kawasan perkantoran itu. Terlebih, menurutnya, sejumlah fasilitas yang sudah tersedia, seperti patung badak dan sarana pendukung lainnya, dinilai masih layak digunakan.
Ia mempertanyakan apakah penataan kawasan depan kantor Pemda memang menjadi kebutuhan mendesak, sementara sejumlah wilayah di Lampung Timur masih membutuhkan perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan.
“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah digunakan untuk mempercantik kawasan perkantoran, sementara masyarakat masih harus membangun jalan rabat beton secara swadaya,” tegas Husnan saat ditemui di kantornya, Kamis (5/11/2026).
Husnan mencontohkan kondisi jalan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, serta Desa Surabaya Udik, Dusun 6, Kecamatan Sukadana. Menurutnya, masyarakat di wilayah tersebut masih membutuhkan perhatian pemerintah daerah karena harus berupaya membangun jalan rabat beton secara swadaya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya memperhatikan penataan kawasan pusat pemerintahan, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses jalan di desa-desa, menjadi bagian utama dalam kebijakan pembangunan.
Pinjaman Rp300 Miliar Juga Jadi Sorotan
Selain mempertanyakan proyek penataan kawasan kantor Pemda, Husnan turut menyinggung pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI sebesar Rp300 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan lima ruas jalan.
Menurutnya, kewajiban pembayaran pinjaman tersebut harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran. Perencanaan pembangunan, kata dia, perlu memperhitungkan kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah harus lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat dan tidak mengabaikan infrastruktur dasar,” ujarnya.
APKAN Minta Transparansi Pengelolaan Aset
Husnan juga meminta pemerintah daerah terbuka mengenai status fasilitas atau aset lama apabila proyek penataan tersebut mencakup pembongkaran maupun penggantian sarana yang sudah ada.
Menurutnya, penggunaan anggaran untuk membongkar dan membangun fasilitas baru harus disertai alasan yang jelas, kajian kebutuhan, serta prosedur pengelolaan barang milik daerah yang sesuai ketentuan.
Regulasi utama yang mengatur tindakan menghancurkan (pemusnahan) aset daerah dan menggantinya dengan yang baru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta aturan teknisnya, yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Di tingkat daerah, aturan ini diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perwali/Perbup) masing-masing wilayah mengenai Pengelolaan BMD.
Tindakan menghancurkan aset lamanya disebut Pemusnahan dan Penghapusan, sedangkan pengadaan aset penggantinya masuk dalam siklus Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan. Proses ini tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib mengikuti prosedur hukum berikut:
Regulasi Pemusnahan & Penghapusan Aset Lama
Menghancurkan fisik aset secara hukum disebut Pemusnahan, yang kemudian diikuti dengan Penghapusan (penghapusan dari daftar inventaris agar pemerintah daerah tidak lagi memiliki tanggung jawab administrasi atas barang tersebut).
• Syarat Pemusnahan: Berdasarkan ketentuan, pemusnahan aset baru boleh dilakukan apabila barang tersebut
• Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan (misal: rusak berat, usang, atau biaya perbaikannya jauh lebih tinggi dari nilai ekonomisnya).
• Memiliki alasan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
• Prosedur Wajib:
1. Usulan & Penilaian: Pengguna barang (dinas/instansi terkait) memeriksa kondisi fisik barang dan menyusun dokumen pendukung.
2. Persetujuan Kepala Daerah: Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota). Aset dengan nilai tertentu (biasanya di atas 5 miliar) memerlukan persetujuan DPRD.
3. Pembuatan Berita Acara: Tindakan penghancuran fisik harus dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemusnahan BMD dan didokumentasikan.
4. Penerbitan SK Penghapusan: Kepala Daerah mengeluarkan Keputusan Penghapusan untuk mencoret aset tersebut dari Kartu Inventaris Barang (KIB).
Regulasi Penggantian Aset Baru
Setelah aset lama diproses penghapusannya, pemerintah daerah dapat melakukan penggantian aset melalui siklus pengadaan reguler:
• Perencanaan Kebutuhan (RKBMD): Instansi terkait memasukkan rencana penggantian aset tersebut ke dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) untuk tahun anggaran berikutnya.
• Penganggaran & Pengadaan: Setelah disetujui, anggaran dialokasikan melalui APBD guna melakukan pengadaan barang baru sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
APKAN berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengevaluasi kembali skala prioritas pembangunan. Husnan menegaskan, pembangunan kawasan perkantoran semestinya berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan infrastruktur masyarakat, bukan justru menimbulkan kesan bahwa kepentingan penampilan kawasan pemerintahan lebih diutamakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masih perlu memberikan penjelasan resmi terkait urgensi proyek senilai Rp9 miliar tersebut, termasuk rincian pekerjaan, dasar perencanaan anggaran, kondisi fasilitas lama, serta pertimbangan penentuan prioritas pembangunan.(Red)

