Diduga Galian C Ilegal Milik Oknum Anggota, Layani Pengurukan Pabrik Textile. APH Mohon Tindakan Tegas !!!



Sragen | Dertikpost.id - Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 10.45 WIB, tepatnya di Desa Blangu Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Setelah ramainya pemberitaan terkait Galian C Ilegal di wilayah Sragen, kembali di temukan Aktifitas Galian C yang di duga tak mengantongi Ijin resmi seperti IUP dan IUPK juga ijin dari Dinas Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Itu terlihat tidak terpasangnya papan Ijin Minerba di sekitar lokasi tambang tersebut.

Saat awak Media dan juga LSM yang penasaran saat melintas dan melewati Jalan Raya Gesi-Tangen melihat ramainya kegiatan Truk Truk Dum yang keluar masuk lokasi galian, itu terlihat dari armada truk Dum keluar membawa muatan tanah urug.


Awak Media mencoba masuk ke lokasi dan benar saja, di lokasi terlihat ada satu alat berat excavator jenis sedang, sedang menggali dan memuat tanah ke Truk Truk Dum dan beberapa sedang antri untuk memuat tanah di lokasi tersebut.

Salah satu awak media dari media online Tribuncakranews mencoba menggali informasi dan menanyakan kepada dua orang supir truk yang berada di lokasi tersebut, terkait galian yang di duga tak mengantongi ijin resmi tersebut milik siapa dan siapa yang mengkoordinir.


"Galian ini milik Pak Agung Oknum Anggota cuman ga tau Dinas di mana, terus yang koordinir Mas e tadi Pak yang di depan (Pintu Masuk Lokasi) Mas Sukis/Cacing namanya. " Terangnya

Kemudian masih dari keterangan supir tersebut di akhir keterangan, bahwa tanah ini di jual untuk menguruk pabrik di daerah ngrejeng sragen cuman saya tidak tau pabrik apa dan bergerak di bidang apa. Pungkasnya 

Awak Media dan juga LSM mencoba mengikuti kemana tanah tersebut di jual, dan benar saja tanah tersebut di Jual Kepada Pabrik yang dari keterangan salah satu karyawan yang sempat kami mintai keterangan dan kami rahasiakan identitasnya, Pabrik tersebut adalah
PT. Altra Multi Sandang yang bergerak di bidang Textile dan beralamatkan di Jalan Raya Paldaplang Tangen km 5,5 Cemeng Kecamatan Sambung Macan Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Singkatnya 

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut di tarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Juga bagi yang menerima/penadah hasil tambang ilegal dapat di kenakan pidana sebagaimana di atur dalam pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama untuk (APH) Aparat Penegak Hukum agar melakukan penindakan terkait hal ini.

Guna penyajian pemberitaan yang berimbang dan Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. 
Sumber : Tribuncakranews 
(Red/Tim)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR