Pemerintah Kampung Lebak Peniangan Kembalikan Dana Temuan Inspektorat Way Kanan Tahun 2024


Way Kanan, Expose – Inspektorat Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya dalam mengawasi penggunaan Dana Desa (DD). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada kegiatan pembangunan rabat beton tahun anggaran 2024 di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rembang Tangkas, ditemukan adanya temuan yang memerlukan tindak lanjut.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, bendahara Kampung Lebak Peniangan, Bapak Imam Sapii, menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan dana sebesar Rp29.069.000 ke rekening kampung. Pengembalian dana ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas temuan Inspektorat terkait pekerjaan rabat beton tahun 2024.

Kepala Kampung Lebak Peniangan, Bapak Mat Zendra, membenarkan pengembalian dana tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghargai proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Way Kanan dan berkomitmen menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan.

"Benar, bendahara kampung telah mengembalikan dana sesuai rekomendasi LHP Inspektorat. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya perbaikan administrasi serta pelaksanaan kegiatan pembangunan di masa mendatang," ujar Mat Zendra.

Dengan adanya pengembalian dana ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Kampung Lebak Peniangan semakin meningkat. Pihak kampung berkomitmen untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan kesadaran untuk menegakkan aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Inspektorat Kabupaten Way Kanan juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan, bukan untuk menghambat pembangunan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR