Blambangan Umpu, Exspose.co.id - Pimpinan Pondok Pesantren Sunan Muria Darul Falah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Way Kanan yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan.
Langkah DPRD dan Pemkab Way Kanan yang menyerap aspirasi puluhan pimpinan ponpes pada Senin (27/7/2026) tersebut dinilai sebagai angin segar bagi penguatan ekosistem pendidikan keagamaan di daerah.
Pimpinan Pondok Pesantren Sunan Muria Darul Falah menyampaikan beberapa poin krusial dan harapan strategis terkait pengesahan regulasi tersebut.
Pihak Pesantren Sunan Muria Darul Falah mendukung sepenuhnya pengesahan Raperda Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diharapkan proses pembahasan di legislatif dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga regulasi ini bisa segera ditetapkan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga didorong untuk segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan, agar payung hukum ini tidak berhenti sebagai wacana, melainkan dapat langsung dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh pondok pesantren di Kabupaten Way Kanan.
Pimpinan Ponpes Sunan Muria Darul Falah mengimbau agar DPRD Kabupaten Way Kanan bersama Pemerintah Daerah Kab. Way Kanan benar-benar bersungguh-sungguh dalam tahap implementasi dan pengawasan usai Perda tersebut disahkan. Sinergi lintas sektor serta pengawasan yang ketat dan transparan sangat diperlukan agar pengalokasian program, bantuan operasional, sarana-prasarana, hingga pemberdayaan ekonomi pesantren tepat sasaran dan berkesinambungan.
Hadirnya Raperda ini diharapkan menjadi momentum bersejarah dalam mengakhiri kesenjangan antara pendidikan keagamaan (pesantren) dan pendidikan formal umum.
Pihak ponpes menekankan pentingnya asas kesetaraan (equal treatment) dari pemerintah daerah, meliputi:
Pemerataan Anggaran.
Pengalokasian dana APBD yang adil untuk operasional, pengembangan SDM, serta fasilitas penunjang di pesantren.
Afirmasi Lulusan.
Pengakuan dan kesetaraan Ijazah/lulusan pesantren di mata hukum dan instansi pemerintah, baik dalam mengoperasikan peluang kerja, melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, maupun dalam seleksi penerimaan ASN/pemerintahan di daerah.


