Perkuat Payung Hukum dan Anggaran Ponpes, DPRD Way Kanan Tampung Masukan Pimpinan Pesantren


BLAMBANGAN UMPU, Expose.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar audiensi bersama Kementerian Agama dan 43 pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Way Kanan di ruang rapat DPRD setempat, Senin (27/7/2026). Pertemuan ini digelar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, H. Romli, S.Pd., didampingi jajaran anggota Bapemperda, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, serta para pimpinan pesantren dari berbagai kecamatan.

Raperda ini dirancang sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memberikan pembinaan serta dukungan berkelanjutan bagi pondok pesantren. Jika disahkan menjadi Perda, Pemkab Way Kanan dapat mengalokasikan program bantuan melalui APBD secara legal, sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Beberapa poin dukungan yang menjadi fokus pembahasan mencakup:

Bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pesantren

Bantuan operasional dan perlengkapan pendidikan

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)

Penguatan program pemberdayaan ekonomi pesantren

Pembinaan kegiatan keagamaan secara berkala

Saat dikonfirmasi seusai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, H. Romli, menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan menyampaikan draf Raperda sekaligus menyerap masukan, saran, dan aspirasi langsung dari para pimpinan ponpes.

"Pesantren adalah aset daerah yang telah terbukti melahirkan generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberikan ruang tumbuh dan dukungan jelas bagi pesantren," ujar Romli.

Ia menambahkan, Bapemperda komitmen mengawal pembahasan draf regulasi ini hingga tuntas. "Bapemperda DPRD Way Kanan akan mengawal pembahasan Raperda ini secara cermat dan komprehensif agar menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan pesantren dan masyarakat," tegasnya.

Melalui sinergi antara DPRD, Kemenag, dan para pengasuh pesantren, regulasi ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat peran pondok pesantren sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencetak generasi religius dan berkarakter di Kabupaten Way Kanan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR