Barang Bukti Pasir Timah 8 Ton Jadi Sorotan, LIN Babel Minta Kejelasan dari Aparat






BELITUNG, Penanganan kasus dugaan penyelundupan sekitar delapan ton pasir timah ilegal yang diungkap jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) di pesisir Pantai Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Rabu (7/10/2026), menjadi sorotan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Babel, Andy Pratama.

Andy mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, mulai dari status hukum kasus, pemeriksaan pihak-pihak terkait, hingga kepastian kondisi dan pengamanan barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.

Menurut Andy, kejelasan penanganan perkara penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai proses hukum kasus yang diduga berkaitan dengan pengiriman pasir timah ilegal tersebut.

“Sudah ada barang bukti yang diamankan, tetapi masyarakat masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan dan status hukumnya,” kata Andy.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat dilaporkan mengamankan sekitar delapan ton pasir timah, dua unit truk, satu unit Toyota Avanza berwarna silver, serta dua kapal penglangsir yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan pasir timah.

Namun, perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan barang bukti dan tahapan proses hukum perkara tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

### Nama Buyung Basel dan Elyadi Muncul dalam Informasi yang Beredar

Perhatian terhadap perkara ini turut mengarah pada beredarnya informasi yang menyebut nama Buyung Basel dan Elyadi dalam dugaan aktivitas pengiriman pasir timah tersebut.

Buyung Basel disebut-sebut diduga memiliki peran sebagai pemodal, sementara Elyadi dikaitkan dengan informasi mengenai penyewaan dua kapal penglangsir yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan peran kedua orang tersebut belum dapat dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan maupun status hukum mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan bahwa Buyung Basel maupun Elyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

### Kondisi Barang Bukti Pasir Timah Dipertanyakan

Selain perkembangan penyelidikan, kondisi barang bukti yang disebut disimpan di Pos Lanal kawasan Tanjung Pendam, Tanjungpandan, juga menjadi perhatian.

Beredar informasi mengenai dugaan penyusutan atau perubahan kondisi pasir timah yang diamankan, bahkan disebut-sebut telah berubah menjadi tailing atau material sisa pengolahan bijih timah.

Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti. Belum dapat dipastikan apakah perubahan kondisi sebagaimana disebutkan dalam informasi yang beredar benar-benar terjadi, termasuk penyebab dan dampaknya terhadap barang bukti perkara.

Kepastian mengenai jumlah, kondisi, serta pencatatan barang bukti menjadi hal penting untuk menjamin integritas proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, penjelasan resmi dari pihak yang menguasai barang bukti diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti pada dugaan.

### Kejari Belitung Bantah Perkara Telah Dilimpahkan

Di tengah berkembangnya informasi mengenai penanganan perkara, beredar kabar bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan jajaran Lanal Babel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Namun, informasi tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Shubhan.

Ia menegaskan bahwa hingga keterangannya disampaikan, pihaknya belum menerima pelimpahan perkara dugaan penyelundupan pasir timah tersebut.

Menurut Shubhan, komunikasi antara Lanal Babel dan pihak kejaksaan masih sebatas koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa status dan tahapan penanganan perkara masih perlu diperjelas, terutama mengenai apakah prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan, serta apakah telah terdapat langkah hukum lanjutan yang dilakukan oleh aparat terkait.

### LIN Babel Minta Aparat Buka Perkembangan Perkara

Andy Pratama meminta pihak yang menangani perkara tersebut memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan kasus, status barang bukti, serta langkah hukum yang telah dilakukan sejak pengungkapan pada 7 Oktober 2026.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan komoditas timah.

Ia juga menilai bahwa kejelasan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, mulai dari kepastian penanganan barang bukti hingga perkembangan komunikasi antara aparat TNI AL dan kejaksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi secara komprehensif dari pihak Lanal Babel mengenai perkembangan terakhir perkara, kondisi barang bukti, maupun informasi yang mengaitkan Buyung Basel dan Elyadi dengan dugaan penyelundupan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk Lanal Babel, Buyung Basel, dan Elyadi, guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tim)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama